Polisi Benarkan Keponakan Megawati Tersangka Kasus Judi Online

JAKARTA – Polisi mengonfirmasi bahwa salah satu tersangka dalam kasus judi online yang melibatkan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) adalah Alwin Jabarti Kiemas. Nama ini sebelumnya disebut dalam unggahan akun X @PartaiSocmed sebagai keponakan Presiden ke-5 RI, Megawati Soekarnoputri.
“Kami jawab, benar (itu Alwin Jabarati alias AJ). Cukup ya, terima kasih,” ucap Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (25/11/2024).
Kapolda Metro Jaya, Irjen Karyoto, menjelaskan bahwa AJ alias Alwin Jabarti bertugas memfilter dan memverifikasi situs judi online agar tidak terblokir. Alwin direkrut oleh Zulkarnaen Apriliantony alias Tony Tomang, yang diketahui merupakan Komisaris BUMN PT Hotel Indonesia Natour (HIN). Tony berperan mengkoordinasi para tersangka, termasuk Alwin, untuk memastikan situs-situs judi tetap aktif meskipun ada upaya pemblokiran.
“Satu orang merekrut dan mengkoordinir para tersangka, khususnya tersangka M alias A, AK, dan AJ. Sehingga mereka memiliki kewenangan menjaga dan melakukan pemblokiran website judi oleh T,” tutur Karyoto.
Juru Bicara PDI Perjuangan, Chico Hakim, menilai pengungkapan keterlibatan Alwin bertepatan dengan masa tenang Pilkada serentak 2024 sebagai bentuk politisasi hukum untuk kepentingan politik.
“Dalam proses pemilu, kami sering menghadapi penyusupan dan infiltrasi. Kasus Alwin Jabarti Kiemas yang baru diungkap pada masa tenang setelah ditahan sebulan sebelumnya adalah contoh nyata politisasi hukum,” ucap Chico dalam keterangan tertulis.
Chico menegaskan bahwa penggunaan hukum sebagai alat politik adalah ancaman bagi demokrasi. Meski demikian, ia yakin masyarakat semakin sadar bahwa judi online dapat tumbuh subur karena adanya perlindungan dari oknum aparat dan penguasa.






